Iklan RBTV Dalam Berita

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bayar Dendanya di Kantor POS, Praktis Anti Ribet

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Bayar Dendanya di Kantor POS, Praktis Anti Ribet

Cara bayar tilang elektronik di Kantor Pos--

BACA JUGA:Heboh! Membawa Sajam, Gerombolan Orang Masuk ke Perumahan Sambil Kecam Warga

5. Penggunaan plat nomor palsu juga akan dikenakan denda yaitu sebesar Rp 500 ribu atau kurungan hingga 2 bulan.

6. Penerobos lampu merah yang diketahui oleh sistem dan kena tilang elektronik akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.

7. Tidak menggunakan helm atau menggunakan helm yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.

8. Pengguna kendaraan yang melawan arus bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan.

9. Pelanggaran ganjil genap dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.

Cara Cek E-Tilang

Pernah merasa membuat pelanggaran lalu lintas saat berkendara namun ragu kena tilang atau tidak?

Penerapan tilang elektronik baru berjalan beberapa tahun, jadi masih banyak pengendara yang tidak menyadari adanya CCTV e-tilang. Jika Anda ingin memastikan bahwa Anda tidak kena tilang dan bisa tetap berkendara dengan aman, coba cek lagi agar semakin yakin.

BACA JUGA:7 Lokasi Razia Operasi Zebra Jaya 2024 di Tangerang Selatan, Jangan Kabur Saat Terjaring, Lakukan 8 Hal Ini

Cara cek e-tilang terbilang mudah dan simpel karena semua prosesnya dilakukan secara online. Berikut adalah uraian lengkapnya:

1. Pertama, Anda harus mengunjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE baik melalui handphone maupun komputer.

2. Selanjutnya, setelah berada di halaman website yang dituju, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, hingga nomor rangka seperti STNK.

3. Cek ulang data yang Anda masukkan dan kemudian klik Cek Data agar website tersebut segera memproses permintaan pengecekan tilang elektronik.

4. Apabila melihat No data available atau data tidak ditemukan di layar ponsel atau komputer, ini berarti Anda tidak melakukan pelanggaran lalu lintas apapun.

BACA JUGA:Wirid Terbaik Saat Kecewa dari Gus Baha dan Arti Disuruh Mengganti Tasbih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: