Berlakukan ETLE di Operasi Zebra 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya
Berlakukan ETLE di Operasi Zebra 2024, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya--Foto: ist
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Batas usia pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), syarat mengendarai kendaraan di jalanan, adalah 17 tahun. Bila Anda kedapatan tak memiliki SIM saat berkendara bisa diberi sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.
BACA JUGA:10 Titik Lokasi Operasi Zebra Candi Oktober 2024 di Pekalongan, Hati-hati Kena Sanksi Jika Melanggar
4. Kendaraan melawan arus
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan seperti melawan arus lalu lintas bisa diberi sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Aturan yang dilanggar untuk kasus ini adalah Pasal 283 di UU 22 tahun 2009 yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
6. Menggunakan HP saat berkendara
Seperti di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 283 di UU 22 tahun 2009.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
UU 22 tahun 2009 Pasal 289 menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
8. Melebihi batas kecepatan
Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: