Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE? Begini Cara Kerja ETLE

Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE? Begini Cara Kerja ETLE

Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE? Begini Cara Kerja ETLE--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagaimana kita tahu kendaraan sudah kena Tilang etle? Begini cara kerja ETLE.

Tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.

Keberadaan E-Tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

BACA JUGA:Begini Cara Mengurus STNK Terblokir Karena Tak Bayar ETLE

Penting bagi para pengendara untuk mengetahui cara mengecek apakah kendaraan Anda terkena E Tilang atau tidak. Sebab, jika seandainya terkena E-Tilang, Anda tidak akan bisa mengetahuinya langsung.

Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE?

Ada beberapa kasus ditemukan pemilik kendaraan bermotor tidak menyadari telah terjepret kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang melakukan pelanggaran, sampai akhirnya disadari ketika hal itu bikin tak bisa bayar pajak kendaraan lantaran STNK sudah diblokir.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Bengkalis Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ini 6 Titik Targetnya

Kendala seperti ini bisa disebabkan berbagai hal, misalnya surat konfirmasi tilang tidak sampai ke rumah pemilik kendaraan karena sudah pindah alamat atau kendaraan sudah dijual tetapi penggantian data kepemilikan belum diurus.

Salah satu cara mengatasi hal ini biar tak merepotkan bayar pajak kendaraan yaitu mengecek status tilang ETLE secara periodik.

Caranya, kunjungi situs khusus Korlantas untuk mengeceknya. Anda butuh memasukkan informasi pelat nomor, nomor mesin kendaraan dan nomor rangka kendaraan.

Bila kendaraan Anda pernah tertangkap kamera ETLE maka situs akan memunculkan data waktu, lokasi, tipe pelanggaran dan status tilang.

Jika Anda tak mendapatkan surat konfirmasi tilang tetapi dinyatakan melakukan pelanggaran dan tak bisa bayar pajak, ada baiknya Anda melakukan konfirmasi langsung ke Polda dan Samsat setempat.

BACA JUGA:Tertib Berlalu Lintas, Ini Jadwal dan Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Rokan Hilir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: