Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Ini Titik Lokasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 di Siak, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Operasi Zebra 2024--

Tindakan ini sangat berbahaya dan seringkali menjadi penyebab utama kecelakaan fatal.

BACA JUGA:Abrasi Laut Semakin Mengganas, Jalan Provinsi di Ilir Talo Terancam Kembali Putus

4. Pengemudi di bawah umur

Anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk berkendara sering kali tidak memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan.

5. Berkendara melebihi batas kecepatan

Kecepatan yang berlebihan dapat meningkatkan dampak dari kecelakaan yang terjadi.

6. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman

Pelanggaran ini mengurangi perlindungan bagi pengemudi dan penumpang saat terjadi kecelakaan.

7. Pengendara dalam pengaruh alcohol

Mengemudi dalam keadaan mabuk sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal.

8. Kendaraan overload dan over dimensi

Kendaraan yang melebihi kapasitas dan ukuran yang ditentukan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA:Cerita Gonzalo Algazali, Crazy Rich yang Kena Tipu Rp 4,9 Miliar, Dijanjikan Lolos Taruna Akpol

Bagi pengendara yang melanggar salah satu dari delapan sasaran tersebut, akan dikenakan denda yang bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi dan, yang lebih penting, untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: