Iklan RBTV Dalam Berita

Murman Effendi Ajukan Praperadilan, Ini Alasan Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

Murman Effendi Ajukan Praperadilan, Ini Alasan Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

7 Kuasa hukum Murman Effendi ajukan Praperadilan--

Sementara saat ini usai ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Serta Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: