Perhatikan! Ini Dokumen Wajib yang Harus Dibawa saat Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024
Peserta SKD CPNS 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Perhatikan! Ini dokumen wajib yang harus dibawa saat ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024.
Tidak seperti instansi lainnya, Kejasaan Agung RI mewajibkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib untuk membawa 4 barang ke lokasi ujian.
BACA JUGA:Pimpinan Hamas Yahya Sinwar Tewas, Diduga Terlibat Baku Tembak dengan IDF, Begini Kronologinya
Salah satunya adalah membawa ijazah pendidikan terakhir ke lokasi ujian SKD CPNS 2024.
Untuk informasi, SKD CPNS 2024 dilaksanakan mulai 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024. Selanjutnya, jika lulus nanti peserta akan kembali melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BACA JUGA:Realme 13 Plus 5G Jadi Official Gaming Phone, Paket Lengkap Gamer yang Dibanderol Rp4 Jutaan
Dokumen Wajib yang Harus Dibawa saat Ujian SKD CPNS Kejaksaan 2024
Dilansir dari akun Instagram resminya, berikut barang yang harus dibawa saat SKD CPNS 2024 untuk Kejasaan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
a. Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Dalam Negeri: (pilih salah satu)
- KTP elektronik asli, atau
- Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau
- KK asli, atau
- Salinan/Fotokopi KK yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, atau
- Identitas Kependudukan Digital berupa screenshot KTP/KK digital yang telah dicetak
b. Kartu Identitas Peserta Lokasi Ujian Luar Negeri: (pilih salah satu)
- Paspor asli, atau
- KTP elektronik asli, atau
- KK asli, atau
- Salinan KK yang dilegalisir pejabat berwenang, atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli
BACA JUGA:Salah Injak Pedal, Mobil yang Dikemudikan Lansia Tabrak Minimarket
2. Ijazah pendidikan terakhir
Ijazah Pendidikan Terakhir, dapat berupa: (pilih salah satu)
- Ijazah pendidikan terakhir asli, atau
- Salinan/Fotokopi ijazah pendidikan terakhir asli yang dilegalisir secara basah dan disertai scan berwarna ijazah asli yang telah dicetak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: