Iklan RBTV Dalam Berita

6 Jenis Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah, Lengkap dengan Persyaratan, Solusi Dana Mendesak

6 Jenis Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah, Lengkap dengan Persyaratan, Solusi Dana Mendesak

Pinjaman jaminan sertifikat--

- Rumah ditempati atau dihuni dan bangunan permanen

- Lebar jalan depan rumah lebih dari 3 meter atau bisa dilalui 1 mobil

BACA JUGA:Keyakinan STY Timnas Indonesia Bisa Masuk Play Off Piala Dunia 2026, Begini Katanya

6. Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Pegadaian

Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah setingkat SHM dan HGB. Berikut kriteria hunian yang bisa dijaminkan:

- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

- Bukti bayar PBB tahun terakhir.

- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.

- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.

- Bukan jalur hijau.

- Tidak dalam sengketa hukum.

- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

BACA JUGA:Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Bahrain Terancam Pindah Lokasi

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah, pastikan untuk memahami dengan baik jenis pinjaman yang Kamu pilih serta persyaratan yang harus dipenuhi. 
Pastikan juga selalu konsultasikan dengan pihak bank atau lembaga keuangan terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan Kamu. 

BACA JUGA:Hati-hati! Ini Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Candi 2024 di Kendal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: