Iklan RBTV Dalam Berita

Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Aturan Pakaian SKD CPNS Kemenag 2024

Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Aturan Pakaian SKD CPNS Kemenag 2024

Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Aturan Pakaian SKD CPNS Kemenag 2024--Foto: ist

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; 

• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

BACA JUGA:Viral! Tubuh Peserta CPNS Ini Mendadak Kaku Pelaksanaan Tes, Ini Penyebabnya Menurut Pakar psikosomatik

• Merokok dalam ruangan seleksi;

• Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

• Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Sanksi Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

• Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus;

• Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus;

• Peserta yang melanggar ketentuan SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus.

Demikianlah informasi, aturan pakaian SKD CPNS Kemenag 2024.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: