Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Aturan Pakaian SKD CPNS Kemenag 2024
Wajib Pakai Pita Hijau, Ini Aturan Pakaian SKD CPNS Kemenag 2024--Foto: ist
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
• Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
• Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
• Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
• Merokok dalam ruangan seleksi;
• Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
• Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi Peserta SKD CPNS Kemenag 2024
• Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus;
• Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus;
• Peserta yang melanggar ketentuan SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur/tidak lulus.
Demikianlah informasi, aturan pakaian SKD CPNS Kemenag 2024.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: