Iklan RBTV Dalam Berita

Operasi Zebra 2024 Berakhir 27 Oktober, 14 Titik Operasi Zebra 2024 Jakarta di Mana Saja?

Operasi Zebra 2024 Berakhir 27 Oktober, 14 Titik Operasi Zebra 2024 Jakarta di Mana Saja?

Lokasi razia Operasi Zebra 2024 di Jakarta--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hari ini, Senin 21 Oktober 2024 Operasi Zebra di Jakarta masih berlanjut di sejumlah jalan protokol. Masih berlanjut hingga 27 Oktober,Titik Operasi Zebra 2024 Jakarta dimana saja?

Kegiatan dilaksanakan petugas di ruas jalan yang rawan kemacetan, kecelakaan, dan banyak ditemukan sejumlah pelanggar lalu lintas.
Tujuan digelarnya Operasi Zebra 2024 ini guna meningkatkan kesadaran dan mengurangi angka kecelakaan di jalan protokol.

BACA JUGA:8 Pria Pemilik Istri Terbanyak Di Indonesia, Ada yang 94 Kali Menikah

Sebagai informasi, Operasi Zebra 2024 di Jakarta sendiri dilaksanakan selama dua pekan mulai tanggal 14-27 Oktober 2024 .
Melansir dari laman Korlantas Polri, operasi ini juga menargetkan 14 pelanggar dengan denda bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
Penindakan dilakukan petugas baik melalui tilang manual maupun pengawasan elektronik menggunakan kamera ETLE.

BACA JUGA:8 Pria yang Punya Istri Terbanyak di Dunia, 3 Diantaranya Berasal dari Indonesia

Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 Jakarta 

1. Jl. Ahmad Yani

2. JL. Mayjend Sutoyo

3. Jl. Raya Bekasi Timur

4. Jl. Pondok Gede Raya

5. Jl. Kalimalang

6. Jalan Gatot Subroto

7. Jalan Sudirman-Thamrin

8. Jalan H.R. Rasuna Said

9. TL Robinson Pasar Minggu

10. Jalan Raya Fatmawati

11. Jalan Ciputat Raya

12. Jalan Raya Cilincing

13. Jalan RE Martadinata

14. Jalan Raya Pakin Jalan Yos Sudarso

Perlu diperhatikan, lokasi di atas dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Ketua Umum IKA UPI Anggap Kementerian Pendidikan Lebih Menjanjikan

14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2024

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Pelanggaran ini meliputi penggunaan lampu rotator atau sirine pada kendaraan yang tidak memiliki hak untuk menggunakannya, seperti kendaraan pribadi.

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas

Fokus pada penggunaan ilegal plat nomor khusus yang seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan resmi pemerintah atau dinas tertentu.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Menertibkan pengendara yang belum memenuhi syarat usia minimal untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Kendaraan melawan arus

Menindak pengendara yang mengemudikan kendaraan berlawanan arah dengan arus lalu lintas yang seharusnya.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Menertibkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.

6. Menggunakan HP saat berkendara

Menindak pengendara yang menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya saat berkendara.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

Fokus pada pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

8. Melebihi batas kecepatan

Menertibkan pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

Menindak pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

Fokus pada kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan untuk beroperasi di jalan raya.

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Menertibkan kendaraan yang tidak memiliki perlengkapan standar seperti spion, lampu, atau peralatan keselamatan lainnya.

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

Menindak pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Fokus pada pelanggaran terhadap garis marka jalan atau penggunaan tidak sah bahu jalan.

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Menertibkan penggunaan tidak sah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan diplomatik.

Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait 14 jenis pelanggaran ini untuk menghindari sanksi dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Oktober 2024.

BACA JUGA:Operasi Zebra 2024 Masih 6 Hari Lagi, Ini 5 Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Jakarta Timur

Denda Tilang Operasi Zebra 2024

Berikut adalah besaran sanksi yang berlaku sesuai jenis pelanggaran: 

1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

2. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.

3. Berkendara Melawan Arus: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.

4. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

5. Berkendara Sambil Menggunakan HP: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara paling lama 3 bulan.

6. Berboncengan Lebih Dari Satu (Sepeda Motor): Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

7. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.

8. Memasang Rotator dan Sirene Bukan Peruntukan: Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

9. Penertiban Pelat Rahasia atau Pelat Dinas: Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.

10. Pengendara di Bawah Umur/Tidak Memiliki SIM: Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan penjara paling lama 4 bulan.

BACA JUGA:Daftar Wamen Kabinet Prabowo-Gibran dengan Background Pengusaha, Ada Paman Nagita Slavina

Tips Terhindar Tilang 

Untuk menghindari sanksi dalam Operasi Zebra 2024 di Jakarta, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

1. Patuhi Batas Kecepatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: