Iklan RBTV Dalam Berita

Hati-hati, Ini 8 Penyebab Siswa Tidak Lagi Menerima Dana PIP 2024

Hati-hati, Ini 8 Penyebab Siswa Tidak Lagi Menerima Dana PIP 2024

Ketentuan Penerima PIP--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hati-hati, ini 8 penyebab siswa tidak lagi menerima dana PIP 2024.

Sebagaimana diketahui, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 telah memasuki tahap ketiga.

Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, PIP tahap ketiga akan disalurkan pada Oktober 2024.

BACA JUGA:Resmi dan Akurat, Ini Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Oktober 2024, Pastikan Nama Kamu Jadi Penerima

Namun, tidak semua siswa mendapatkan bantuan PIP di bulan ini, bantuan ini akan diberikan kepada siswa usia 6 hingga 21 tahun, mulai SD sampai SMA sederajat untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.

Tujuannya supaya siswa yang ekonominya tidak mampu bisa menuntaskan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.

Bantuan diberikan selama siswa layak mendapatkan PIP. Tetapi, banyak juga siswa yang tidak mendapatkan dana ini meski merasa layak mendapat bantuan.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Alasan Kenapa Diberi Nama Operasi Zebra

Lalu, apa saja penyebab siswa tidak lagi menerima dana PIP 2024?

Penyebab Siswa Tidak Lagi Menerima Dana PIP 2024

Orang tua dan siswa perlu memahami bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menetapkan dua syarat utama bagi penerima PIP:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Siswa yang berhak menerima PIP harus terdaftar di DTKS, yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini mencakup informasi terkait kondisi ekonomi keluarga. Pendaftaran DTKS menjadi langkah awal untuk memastikan kelayakan mendapatkan bantuan.

BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Apoteker, Tembus Sampai Rp 5 Juta

Bagaimana Cara Terdaftar di DTKS?

Melansir dari kompas.com jika siswa belum terdaftar di DTKS, orang tua bisa mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: