Kapan Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ 2024? Ini Informasi Terbarunya
Kapan Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ 2024? Ini Informasi Terbarunya--foto:ist
4. Lolos Verifikasi dan Validasi: Calon penerima bansos harus lolos verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) DKI Jakarta.
Cara Cek Status Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ
1. Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id.
2. Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan.
3. Klik tombol "Cek".
4. Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri kamu. Bila tidak ada namamu yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut.
BACA JUGA:NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos? Begini Cara Ceknya
Sementara itu, bagi yang ingin mendaftar KLJ, KPDJ, dan KAJ karena memang butuh dan berasal dari keluarga tidak mampu, bisa simak di sini syarat dan cara daftarnya.
1. Bantuan KLJ
Syarat Penerima
- Berumur 60 tahun ke atas.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil.
- Mengalami kondisi kesehatan atau sosial yang membutuhkan perhatian khusus.
Cara Daftar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: