Kapan Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ 2024? Ini Informasi Terbarunya
Kapan Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ 2024? Ini Informasi Terbarunya--foto:ist
3. Bantuan KAJ
Syarat Penerima
- Anak berusia 0-6 tahun.
- Mempunyai NIK yang bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta.
- Terdaftar di DTKS.
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Cara daftar
Penerima KAJ akan ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di masing-masing wilayah, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta.
Setelah mendaftar dan dinyatakan sebagai penerima, kamu harus menunggu pencairan tahap serta gelombang selanjutnya.
Itulah tadi terkait informasi Jadwal pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4 Oktober-Desember 2024 dari Dinsos DKI Jakarta, berserta cara daftarnya.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: