Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Beban Tugas dan Tunjangan yang akan Diterima Yovie Widianto Sebagai Stafsus Presiden

Ini Beban Tugas dan Tunjangan yang akan Diterima Yovie Widianto Sebagai Stafsus Presiden

Beban tugas dan tunjangan yang akan diterima oleh Yovie Widianto--

Masa Bakti Staf Khusus Presiden

Dalam Pasal 41 disebutkan masa bakti stafsus berlangsung sesuai dengan jabatan presiden yakni selama 5 tahun. Artinya, ketika periode presiden berakhir maka selesai juga masa kerja stafsus.
Untuk periode pemerintah Presiden Prabowo yang baru dilantik tahun 2024, akan berakhir di tahun 2029. Setelah masa bakti selesai, stafsus tidak diberikan uang pensiun atau pesangon.

Selama menjalankan tugas akan dibantu oleh asisten yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIA. Menurut aturan, asisten yang akan membantu maksimal 5 orang.

BACA JUGA:Selain Batagor, Ada 7 Warung Soto Paling Enak di Bandung, Ada yang Sudah Berjualan Sejak Tahun 1939

Adapun, untuk informasi tambahan, berikut ini adalah daftar lengkap tokoh-tokoh yang dilantik Presiden Prabowo:

Ketua Mahkamah Agung 

- Sunarto, Ketua Mahkamah Agung 

Utusan Khusus Presiden 

  1. Muhamad Mardiono, Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan 
  2. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan 
  3. Miftah Maulana Habiburrahman, Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan 
  4. Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni 
  5. Ahmad Ridha Sabana, Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital 
  6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan 
  7. Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata 

Penasihat Khusus Presiden

1. Muhadjir Effendy, Penasihat Khusus Presiden urusan Haji 

2. Purnomo Yusgiantoro, Penasihat Khusus Presiden urusan Energi 

3. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi 

4. Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional 

5. Terawan Agus Putranto, Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional 

6. Luhut Binsar Panjaitan, penasihat khusus presiden bidang digitalisasi dan teknologi pemerintahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: