Iklan RBTV Dalam Berita

Tak Terima Diklakson Karena Melawan Arus Lalin, Emak-emak di Lubuklinggau Aniaya Siswi SMP

Tak Terima Diklakson Karena Melawan Arus Lalin, Emak-emak di Lubuklinggau Aniaya Siswi SMP

Emak-emak Ngamuk--

BACA JUGA: Bank Bengkulu Terima Penghargaan Top 20 Financial Award Institutoins 2024

Proses Hukum

Setelah kejadian, RKN dan ibunya langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Polres Lubuklinggau segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap Yunita Sari. Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa Yunita mengakui perbuatannya dan mengaku merasa kesal karena ditegur oleh korban dengan klakson.

Ia mengakui tindakannya yang melawan arus lalu lintas, namun tetap tidak bisa menerima saat ditegur, sehingga melampiaskan emosinya pada korban.

BACA JUGA:Remaja Berseragam Sekolah Tewas Diduga Lompat dari Rooftop Mall, Tinggalkan Secarik Kertas Memilukan

Akibat aksi penganiayaan tersebut, RKN mengalami luka fisik di bagian lutut dan memar di kepala. Meskipun luka yang dialami tidak terlalu serius, trauma emosional yang dirasakan korban dan keluarganya tentunya tidak dapat diabaikan.

Latar Belakang Pelaku

Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Yunita Sari bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Ia adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkoba.

Yunita sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan karena terlibat sebagai pemakai narkoba. Ia baru saja bebas dari penjara pada tahun 2021.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, juga mengonfirmasi bahwa Yunita pernah ditahan terkait kasus narkoba.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah Yunita terpengaruh oleh narkoba saat melakukan penganiayaan terhadap RKN. Polisi masih terus menyelidiki apakah ada faktor lain yang mempengaruhi tindakan brutal Yunita.

BACA JUGA: Bank Bengkulu Terima Penghargaan Top 20 Financial Award Institutoins 2024

Ancaman Hukuman

Atas tindakan penganiayaan ini, Yunita Sari dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenai dakwaan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia 12 tahun.

Selain itu, Yunita juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Hingga saat ini, Yunita masih menjalani penahanan di Polres Lubuklinggau. Dalam pemeriksaan awal, Yunita mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya tersebut dilatarbelakangi oleh kemarahan sesaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: