3 Penyebab Perusahaan Legendaris Tekstil Stitex Bangkrut
Perusahaan tekstil legendaris bangkrut --
NASIONAL, RBTVCAMKOAHA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex bangkrut pada Senin, 21 Oktober 2024 lalu. Perusahaan legendaris Tekstil Stitex bangkrut, ternyata ini sejumlah penyebabnya.
Keputusan tersebut tercantum pada putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor. Sebelumnya, Sritex memang sudah sudah diterpa isu bangkrut sejak Juni lalu.
BACA JUGA:OJK Tutup dan Cabut Izin PT Investree Radika Jaya, Begini Nasib Karyawannya
Kabar tersebut bermula dari pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang mengungkapkan bahwa 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024. KSPN mencatat pabrik-pabrik yang terdampak, termasuk salah satunya di grup Sritex.
BACA JUGA:Duh! Daftar 9 Negara dengan Utang Terbanyak, Ada Indonesia?
Lantas, apa saja penyebab perusahaan tekstil stitex bangkrut?
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa penurunan kinerja Sritex beberapa tahun belakangan ini dikarenakan beberapa hal sebagai berikut.
1. Terlilit Utang
Sebelum dinyatakan pailit, Sritex juga harus menghadapi lilitan utang yang menggunung. Hingga September 2022, total liabilitas SRIL mencapai USD1,6 miliar atau setara dengan Rp24,66 triliun (kurs=Rp15.500/USD). Utang-utang tersebut didominasi oleh utang bank jangka pendek dan obligasi yang jatuh tempo.
2. Pandemi Covid-19
Sritex menjadi salah satu perusahaan tekstil yang terdampak secara signifikan oleh pandemi Covid-19. Harga sahamnya mengalami penurunan drastis sejak awal pandemi. Meski sempat sukses mencatatkan pertumbuhan laba hingga rata-rata 18,5 persen per tahun, namun pada 2021, Sritex kembali mengalami kerugian bersih mencapai USD1,08 miliar atau Rp16,76 triliun.
3. Saham SRIL Dibekukan
Pada Oktober 2022, saham SRIL juga harus dihentikan sementara atau suspend oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Hal ini dilakukan karena perusahaan tekstil ini dianggap tidak memenuhi kewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan kuartal pertama pada 2022 sesuai jadwal yang telah ditentukan. OJK pun lantas mengambil tindakan suspensi perdagangan terhadap saham Sritex hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada debitur sehingga debitur meminta perusahaan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan pailit ini pun bisa berdampak pada nasib sekitar 20 ribu karyawan yang tersisa di Sritex group yang terancam kehilangan pekerjaan alias kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Waspada, Ini Dampak Siklon Tropis Trami Bagi Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: