Iklan RBTV Dalam Berita

2 WNI Ajukan Gugatan Permohonan Tidak Menganut Agama ke Mahkamah Konstitusi, Ini Petitumnya

2 WNI Ajukan Gugatan Permohonan Tidak Menganut Agama ke Mahkamah Konstitusi, Ini Petitumnya

Raymond Kamil dan Indra Syahputra ajukan gugatan ke MK untuk tidak beragama--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMDua orang warga negara, Raymond Kamil dan Indra Syahputra, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan yang tergolong cukup kontroversial, yakni meminta agar MK memperbolehkan warga negara untuk tidak menganut agama. 

Gugatan ini mempersoalkan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang yang mereka anggap merugikan hak konstitusional mereka sebagai warga negara. 
Sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 tersebut telah digelar di gedung MK pada Senin, 21 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Daftar Terbaru 97 Pinjol Resmi OJK Akhir Oktober 2024, Pasca Investree dan TaniFund Dicabut Izinnya

Dalam persidangan tersebut, pemohon, melalui kuasa hukumnya, memberikan penjelasan mengenai alasan pengajuan gugatan tersebut.
Teguh Sugiharto, kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh sejumlah aturan yang menurut mereka mengharuskan warga negara untuk menganut agama tertentu. 

BACA JUGA:Viral Dokter Ditemukan Tewas di Ruang Praktik, Ini Deretan Faktanya

Mereka merasa bahwa hak konstitusional mereka dilanggar dan tidak mendapat perlindungan yang jelas akibat adanya kewajiban tersebut.
"Hak konstitusional para pemohon yang tidak memeluk agama dan kepercayaan dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang menjadi objek permohonan, dan kerugian bersifat aktual dan/atau menurut penalaran yang wajar dapat terjadi dan memiliki hubungan sebab-akibat yang nyata," jelas Teguh Sugiharto dalam sidang yang dilangsungkan pada 23 Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam risalah persidangan.

BACA JUGA:Dosen Musik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat, Fakta Baru Rupanya Ada Dosen Serupa dan Korban Lain

Dilansir dari detik.com, pemohon berargumen bahwa aturan yang ada saat ini membuat aparat pemerintah memiliki pemahaman yang terbatas terkait kebebasan beragama, yaitu hanya terbatas pada pilihan agama yang ada di kolom KTP. 
Padahal, menurut mereka, kebebasan beragama seharusnya juga mencakup kebebasan untuk tidak menganut agama apa pun.

BACA JUGA:Mudahkan Layanan Keuangan, Ini Sederet Produk dan Layanan BRI di Tahun 2025

Alasan Gugatan

Salah satu poin penting yang menjadi dasar pengajuan gugatan ini adalah sistem administrasi kependudukan yang hanya memberikan tujuh pilihan agama pada kolom KTP dan kartu keluarga. Pilihan-pilihan tersebut tidak mencakup opsi bagi warga yang tidak menganut agama. 

Selain itu, pemohon juga menyoroti bahwa pengosongan kolom agama dalam KTP dapat menyebabkan diskriminasi.
"Banyak bukti diskriminasi karena tercantumnya agama oleh penganut agama lainnya. Maka menurut penalaran yang wajar, diisi apa pun juga, menjadi penyebab diskriminasi. Karena sebelumnya tanda setrip menjadi penyebab diskriminasi, maka diisi apa pun juga, dapat menjadi penyebab diskriminasi, apalagi diisi tidak beragama," jelas pemohon dalam gugatan tersebut.

BACA JUGA:Warga Desa Tangga Batu Seluma Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Pantai

Pemohon juga menyoroti adanya situasi di mana orang yang tidak menganut agama terpaksa berbohong mengenai keyakinan mereka agar dapat dilayani dalam urusan administrasi kependudukan (adminduk). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: