Iklan RBTV Dalam Berita

Modus Baru Penyelundupan Kokain, Seorang Wanita Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Bandara

Modus Baru Penyelundupan Kokain, Seorang Wanita Ditangkap BNN dan Bea Cukai di Bandara

Modus baru penyelundupan kokain dengan menggunakan resin--

Atas perbuatannya, BR kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BR terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2). 
Sanksi yang dikenakan dapat berupa hukuman penjara yang sangat lama atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah kokain yang dibawa tergolong besar dan masuk dalam kategori penyelundupan internasional.

BACA JUGA:Mudahkan Layanan Keuangan, Ini Sederet Produk dan Layanan BRI di Tahun 2025

Kokain sendiri merupakan salah satu jenis narkoba yang sangat berbahaya. Kokain termasuk zat stimulan yang mempengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan euforia sesaat, namun dapat merusak otak dan organ tubuh lainnya jika digunakan secara berlebihan. 
Bahayanya tidak hanya terbatas pada individu pengguna, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi masyarakat luas jika penyebarannya tidak dihentikan. 

BACA JUGA:Warga Desa Tangga Batu Seluma Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Pantai

Kokain dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, bahkan kematian akibat overdosis. Oleh karena itu, upaya pencegahan penyelundupan narkoba seperti yang dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.

Dalam kasus BR ini, BNN dan Bea Cukai berhasil membongkar modus baru yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional, dan mengingatkan masyarakat bahwa penyelundupan narkoba terus berkembang dengan metode-metode baru yang lebih canggih. 

BACA JUGA:Beroperasi Lebih dari Satu Abad, Ini Keunggulan Utama BRI

 

 

(Sheila Silvina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: