Jangan Ketipu, Ini Ciri-ciri Rokok Legal dan Ilegal yang Perlu Diketahui
Perbedaan Rokok Legal dan Ilegal--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Membedakan rokok ilegal dan legal, ini ciri-ciri yang harus diketahui.
Rokok adalah salah satu produk tembakau yang telah lama menjadi bagian dari budaya konsumsi di banyak negara, termasuk Indonesia. Produk ini terbuat dari tembakau yang dikeringkan dan dibungkus dengan kertas, daun nipah, atau bahan lainnya.
BACA JUGA:Alami Kenaikan, Segini Harga Jual Eceran Rokok Per Januari 2025
Ketika dibakar, rokok menghasilkan asap yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya, yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Namun, tidak semua rokok yang beredar di pasaran memiliki status yang sah. Beberapa di antaranya bisa saja ilegal dan beredar tanpa melalui prosedur yang benar.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang perbedaan antara rokok ilegal dan legal, serta ciri-ciri yang membedakan keduanya.
BACA JUGA:Ini Informasi Terbaru Pengumuman Seleksi PPPK Pemkot Bengkulu dari Kepala BKPSDM
Jenis-Jenis Rokok yang Beredar di Pasaran
Sebelum membahas lebih jauh tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu jenis-jenis rokok yang beredar di pasaran. Berdasarkan bahan bakunya, rokok dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Rokok Putih
2. Rokok Kretek
3. Rokok Klembak
Meskipun ketiga jenis rokok di atas legal jika diproduksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada juga rokok yang beredar secara ilegal di pasaran.
Rokok ilegal ini seringkali tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan bisa membahayakan konsumen serta merugikan negara.
BACA JUGA:Tak Asal-asalan, Ini 10 Teknik Memancing di Laut untuk Pemula
Apa Itu Rokok Legal dan Ilegal?
Sebelum masuk ke dalam ciri-ciri rokok ilegal dan legal, mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan keduanya dalam konteks hukum. Rokok legal adalah rokok yang diproduksi, dijual, dan didistribusikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ini berarti rokok tersebut sudah membayar pajak dan cukai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebaliknya, rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa mematuhi aturan hukum, seperti tidak membayar cukai atau tidak memiliki pita cukai yang sah. Rokok ilegal ini seringkali dijual dengan harga yang lebih murah, namun berisiko tinggi karena dapat membahayakan kesehatan serta merugikan perekonomian negara.
BACA JUGA:Alami Kenaikan, Segini Harga Jual Eceran Rokok Per Januari 2025
Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Legal
Untuk membedakan antara rokok ilegal dan legal, ada beberapa ciri yang dapat diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri yang bisa membantu Anda mengenali keduanya:
1. Pita Cukai
Pita cukai adalah tanda pembayaran cukai yang harus dilekatkan pada setiap kemasan rokok yang legal. Pita cukai ini berfungsi sebagai bukti bahwa rokok tersebut telah membayar cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Rokok Legal
Memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya. Pita cukai ini biasanya memiliki desain khusus yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pita cukai legal juga dilengkapi dengan fitur keamanan seperti hologram, dan cetakan yang tajam serta jelas.
- Rokok Ilegal
Tidak memiliki pita cukai atau pita cukai yang terpasang terlihat mencurigakan. Pita cukai pada rokok ilegal seringkali sulit dikenali, warnanya memudar, atau terlihat seperti kertas print biasa yang tidak memiliki fitur keamanan. Kadang-kadang, pita cukai yang digunakan sudah rusak, sobek, atau tampak kusut.
BACA JUGA:Gawat, Ini Jenis Motor Honda yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU
2. Kondisi Pita Cukai
Selain desain, kualitas pita cukai juga bisa menjadi petunjuk penting.
- Rokok Legal
Pita cukai pada kemasan rokok legal biasanya dalam kondisi baik, utuh, dan tidak rusak. Pita cukai ini juga dipasang dengan rapi dan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Rokok Ilegal
Pita cukai pada rokok ilegal sering kali terlihat sudah digunakan sebelumnya. Pita cukai ini bisa sobek, berkerut, atau tampak kusut karena sudah dipasang pada kemasan yang sebelumnya. Ini menandakan bahwa rokok tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Ini Informasi Terbaru Pengumuman Seleksi PPPK Pemkot Bengkulu dari Kepala BKPSDM
3. Kesalahan Pencantuman Identitas
Setiap kemasan rokok legal harus mencantumkan informasi yang sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk identitas produsen, jumlah batang rokok, dan jenis produk.
- Rokok Legal
Biasanya memiliki informasi yang jelas dan akurat tentang nama perusahaan, jumlah batang rokok, serta jenis produk. Semua informasi ini dicetak dengan jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Rokok Ilegal
Rokok ilegal seringkali memiliki pencantuman identitas yang tidak sesuai atau bahkan salah. Bisa jadi pita cukainya mencantumkan nama perusahaan yang tidak sesuai atau tidak ada keterangannya sama sekali. Selain itu, jumlah batang rokok atau jenis produk yang tercantum pada kemasan juga bisa keliru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: