Alami Kenaikan, Segini Harga Jual Eceran Rokok Per Januari 2025
Harga Jual Eceran Rokok Per Januari 2025--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Resmi naik, ini daftar harga jual eceran rokok per januari tahun 2025.
Tahun baru sering kali membawa berbagai perubahan, dan salah satu perubahan signifikan yang memengaruhi banyak orang adalah kenaikan harga rokok.
BACA JUGA:Ini Informasi Terbaru Pengumuman Seleksi PPPK Pemkot Bengkulu dari Kepala BKPSDM
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kenaikan harga rokok, yang termasuk dalam kategori rokok biasa dan rokok elektrik atau vape.
Kebijakan ini tidak hanya berimbas pada anggaran para perokok, tetapi juga mencerminkan langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau.
Kenaikan harga rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa harga jual eceran rokok akan mengalami penyesuaian meskipun tidak ada peningkatan pada cukai hasil tembakau (CHT).
BACA JUGA:Ini Teknik Mancing di Sungai yang Cocok untuk Pemula, Auto Strike Terus!
Pemerintah menyampaikan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri yang padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, harga jual eceran rokok di masyarakat mengalami variasi. Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai januari 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
- Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
- Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang
BACA JUGA:Aturan Baru dari OJK, Ini Syarat Usia Minimal Bisa Ajukan Pinjol Tahun 2025
2. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang
3. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
BACA JUGA:Gawat, Ini Jenis Motor Honda yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU
4. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)
5. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
6. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
BACA JUGA:BPDPKS Buka 4.000 Kuota Beasiswa SDM Sawit Tahun 2025, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
HJE Rokok Elektrik
Berikut adalah HJE rokok elektrik, yakni:
1. Rokok elektrik
- Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240/gram atau naik 6,01% dari sebelumnya Rp 5.886/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp 1.368/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 1.121/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram
- Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp 41.983/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 39.607/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
- Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
- Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
- Tembakau kunyah minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
BACA JUGA:Ini Teknik Mancing di Sungai yang Cocok untuk Pemula, Auto Strike Terus!
Kenaikan harga ini tentu saja dapat memengaruhi kebiasaan merokok di kalangan masyarakat. Dengan harga yang semakin tinggi, ini bisa menjadi momen yang tepat bagi perokok untuk memikirkan kembali kebiasaan mereka.
Untuk membantu perokok yang ingin mengurangi atau bahkan berhenti merokok, berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan:
1. Tetapkan Tujuan
Kuatkan tekad Anda untuk berhenti merokok. Menetapkan tujuan yang jelas dan realistis akan membantu Anda tetap fokus dan termotivasi.
2. Kurangi Secara Bertahap
Alih-alih langsung berhenti, cobalah untuk mengurangi jumlah rokok yang Anda konsumsi setiap hari. Ini akan membuat proses berhenti lebih mudah dan dapat diatur.
3. Identifikasi Kebiasaan
Kenali situasi atau waktu di mana Anda paling sering merokok. Dengan memahami pola ini, Anda dapat mencari cara untuk menghindari pemicu tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: