Iklan RBTV Dalam Berita

Gegara Cemburu Buta, Seorang Wanita Meregang Nyawa di Tangan Kekasihnya Sendiri

Gegara Cemburu Buta, Seorang Wanita Meregang Nyawa di Tangan Kekasihnya Sendiri

Kasus Pembunuhan Pacar--

Dalam kondisi yang mengenaskan, RA akhirnya meninggal dunia akibat luka parah dari 15 tusukan, dengan beberapa di antaranya menembus organ dalam dan merusak tulang iganya.

Setelah melakukan pembunuhan, Adhi melarikan diri ke Jakarta. Selama pelariannya, Adhi tidur di beberapa masjid dan mencoba menghindari kejaran pihak berwajib.

Namun, pelariannya berakhir ketika ia memutuskan untuk kembali ke Semarang dan bersembunyi di rumah kakaknya di Banyumanik.

BACA JUGA:Cara Berdoa Agar Lolos Tes SKD CPNS 2024 dari Ustaz Adi Hidayat, Yuk Dicoba

Pada Selasa (22/10/2024), Adhi ditangkap oleh polisi sekitar pukul 04.00 WIB di rumah tersebut.

"Ditangkap tadi pagi. Sempat kabur ke Jakarta. Saya ditangkap sekitar jam 04.00 WIB di rumah kakaknya di Banyumanik," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam konferensi persnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama di balik tindakan keji ini adalah rasa cemburu yang mendalam.

Menurut pengakuan Adhi, selama setahun menjalin hubungan, ia merasa tidak nyaman dengan kedekatan RA dengan beberapa teman laki-lakinya.

RA sendiri pernah menjelaskan bahwa ia tidak ingin dikekang dalam hubungan dan tetap ingin memiliki hubungan pertemanan yang baik dengan lawan jenis.

"Iya, cemburu. Saya pernah tanya ke dia, tapi katanya 'jangan terlalu kekang aku, aku butuh relasi teman cowok dan cewek,'" ungkap Adhi.

BACA JUGA:Ternyata, Segini Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian ATR/BPN Tiap-tiap Kelas Jabatan

Selain itu, Adhi semakin curiga dan terbakar rasa cemburu ketika mengetahui bahwa status media sosial RA tidak dapat dilihat oleh dirinya. Hal ini semakin memperparah kecemburuan Adhi hingga akhirnya mendorongnya untuk melakukan tindakan nekat tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pisau sangkur yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa RA, serta sarung pisau, motor yang digunakan pelaku, sandal, helm, dan pakaian korban.

Dengan bukti-bukti tersebut, Adhi kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancamnya dengan hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, 20 tahun penjara, hingga hukuman mati.

Cemburu adalah emosi yang wajar dalam sebuah hubungan, tetapi ketika tidak dikendalikan, dapat berujung pada tindakan yang merusak dan tragis, seperti yang dialami oleh RA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: