Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Berapa Biaya Daftar IMEI dan Bea Cukainya di Indonesia?
Berapa bea cukai dan daftar imei beli iPhone dari luar negeri--
Bea Masuk + PPN + PPh = Rp 2.551.685 (NPWP) / Rp 3.399.370 (Non-NPWP).
Dengan begitu, bagi yang ingin membeli iPhone 16 varian paling murah (128GB) dari Singapura dan membawa masuk ke Indonesia, harus membayar total Rp 17 jutaan (NPWP) dan Rp 18 jutaan (Non-NPWP).
BACA JUGA:Rekomendasi HP Terbaik Rp 3 Jutaan dengan RAM 12GB di 2024, Performa Gahar
Itulah mengenai informasi terkait berapa biaya daftar IMEI nya jika masuk Indonesia. Perlu dicatat ya jika daftar IMEI iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri itu tidak dikenakan biaya. Namu seperti dijelaskan diatas jika pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak. Semoga artikel ini bermanfaat.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: