Terekam CCTV, Pembobol Warung Diringkus Timsus Puyang Serawai
Terekam CCTV, Pembobol Warung Diringkus Timsus Puyang Serawai --
“Alhamdulillah sudah kita amankan, karena status tersangka ini masih anak di bawah umur, kita kenakan wajib lapor, meski demikian proses hukum tetap berjalan, kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal pidananya 5 tahun penjara,” terang Iptu. Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Ini HOKI 12 Shio 2023, Tahun Kelinci Air Momen yang Tepat Jemput Keberuntungan
Sementara itu, kasus pencurian ini terjadi di saat warung manisan korban dijaga oleh anak korban.
Namun karena anak korban sibuk bermain smartphone, tersangka kemudian dengan leluasa masuk melalui pintu depan tanpa sepengetahuan anak korban.
Kemudian tersangka menguras uang dalam laci dan mengambil sejumlah rokok dagangan yang dipajang di etalase.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: