Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Selama Tahun 2024, Segera Cek

Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Selama Tahun 2024, Segera Cek

Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK --

Pencabutan izin ini menjadi sinyal bahwa OJK tidak segan-segan menindak lembaga yang tidak beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Iming-iming Bisa Loloskan Bintara Polri, Wanita di Lampung Tertipu Rp 1 Miliar

2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)

Berlanjut ke PT Akur Dana Abadi, yang lebih dikenal dengan nama Jembatan Emas. Pada tanggal 3 Juli 2024, OJK mencabut izin usaha pinjol ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024.

Pencabutan izin ini diakibatkan oleh permohonan pengembalian izin usaha yang diajukan oleh PT Akur Dana Abadi sendiri.

Mereka mengakui ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta jumlah direksi yang diperlukan untuk menjalankan operasi mereka.

Keputusan ini menandakan pentingnya ketaatan terhadap regulasi yang ada dalam dunia pinjaman online.

PT Akur Dana Abadi, setelah pencabutan izin, tidak lagi diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu, mereka diwajibkan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna memutuskan pembubaran usaha dan membentuk Tim Likuidasi. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua kewajiban dan aset perusahaan diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA: Wujudkan Rumah Impian dengan KPR di BRI, Bunga Ringan, Bebas Biaya Admin dan Provisi

3. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

Pencabutan izin usaha selanjutnya adalah untuk PT Tani Fund Madani Indonesia, yang dikenal sebagai TaniFund.

Melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024, izin usaha TaniFund dicabut pada tanggal 3 Mei 2024.

Alasan di balik pencabutan ini adalah karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan, serta gagal untuk melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Sebelum mengambil keputusan untuk mencabut izin, OJK telah melakukan berbagai langkah pengawasan, termasuk memberikan sanksi administratif secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: