Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Bagi yang Menyebarkan Soal Tes SKD CPNS 2024, Resmi dari BKN
Sanksi Penyebar Soal SKD--
Sanksi ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 yang melarang keras peserta untuk menyebarkan soal seleksi, baik melalui media sosial maupun bentuk lainnya.
BACA JUGA:Pentingnya Peran Orang Tua dalam Menyelesaikan Skripsi Anak, Simak Tips Berikut
Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD CPNS 2024 dan Sanksinya
Sebagai acuan, BKN menerapkan aturan ketat melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
Aturan ini meliputi tata tertib yang harus diikuti setiap peserta selama ujian berlangsung, serta sanksi bagi pelanggar. Berikut adalah tata tertib dan larangan lengkap beserta sanksinya:
1. Kehadiran Tepat Waktu
Peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai untuk menjalani proses registrasi dan pemeriksaan dokumen.
Setiap peserta akan mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi dari Panitia Seleksi Instansi. Pemberian nomor identifikasi ini ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai, sehingga peserta yang terlambat dianggap gugur dan tidak diizinkan mengikuti ujian.
BACA JUGA:Pentingnya Peran Orang Tua dalam Menyelesaikan Skripsi Anak, Simak Tips Berikut
2. Dokumen yang Wajib Dibawa
Peserta seleksi wajib membawa:
- Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
- Kartu keluarga asli atau salinan KK yang dilegalisir.
- Kartu peserta seleksi yang ditunjukkan kepada panitia sebagai bukti keikutsertaan.
Bagi peserta seleksi yang berusia di bawah 17 tahun, kartu identitas anak (KIA) dapat dibawa sebagai pengganti KTP.
Peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri sebagai dokumen identifikasi.
BACA JUGA:Intip Bocoran Materi dan Kisi-kisi SKB Sesuai Permenpan RB Terbaru
3. Kepatuhan Pakaian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: