Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Bagi yang Menyebarkan Soal Tes SKD CPNS 2024, Resmi dari BKN

Jangan Coba-coba! Ini Sanksi Bagi yang Menyebarkan Soal Tes SKD CPNS 2024, Resmi dari BKN

Sanksi Penyebar Soal SKD--

Peserta diwajibkan memakai pakaian yang rapi dan sopan serta bersepatu, sesuai ketentuan dari Panitia Seleksi Instansi. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal.

4. Barang-Barang yang Dilarang di Bawa

Selama berada di ruang ujian, peserta dilarang membawa:

- Buku atau catatan apapun.
- Kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau alat tulis selain pensil kayu.
- Senjata api, senjata tajam, atau benda berbahaya lainnya.
- Makanan dan minuman dalam ruang ujian, serta dilarang merokok di dalam ruangan.

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS 2024, Yuk Ketahui Siapa Saja 4 Tim Penyusun Soal SKB CPNS

5. Larangan Selama Ujian Berlangsung

Untuk menjaga ketertiban dan keadilan, peserta dilarang:

- Berbicara atau berinteraksi dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
- Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa izin panitia.
- Keluar ruangan tanpa izin dari panitia.
- Menyebarkan soal ujian melalui media apapun, baik selama maupun setelah ujian.
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:Pentingnya Peran Orang Tua dalam Menyelesaikan Skripsi Anak, Simak Tips Berikut

Sanksi Bagi Pelanggar Tatib

Peserta yang melanggar ketentuan tata tertib di atas akan dikenai sanksi sebagai berikut:

- Terlambat Hadir

Peserta yang datang terlambat dari waktu yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap gugur dari seleksi.

- Tidak Membawa Dokumen Wajib

Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah disebutkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

BACA JUGA:Intip Bocoran Materi dan Kisi-kisi SKB Sesuai Permenpan RB Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: