Iklan RBTV Dalam Berita

Bejat! Ayah Perkosa 2 Putri Kandung Sejak 2021, Modusnya Begini

Bejat! Ayah Perkosa 2 Putri Kandung Sejak 2021, Modusnya Begini

Kasus Pemerkosaan di Surabaya--

Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023

Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, pasal pemerkosaan anak di bawah umur termasuk pemerkosaan anak kandung diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Berapa hukuman pemerkosaan anak di bawah umur? Pelaku dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:Heboh Anggur Shine Muscat Mengandung Racun, Ini Respon BPOM RI

Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3.

Dalam hal tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terhadap pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik serta diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

BACA JUGA:Daftar 10 Wilayah di RI yang Jadi 'Neraka Dunia' Akibat Suhu Panas Ekstrem, Nyaris 39 Derajat Celcius

Selain itu, pelaku orang tua yang perkosa anak kandung maupun yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Itulah mengenai kasus ayah perkosa 2 anak kandung di Surabaya yang sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: