Iklan RBTV Dalam Berita

Ungkap Kasus Dugaan Kiai Hamili Santri di Trenggalek, Polisi Ambil Sampel DNA Bayi dan Tersangka

Ungkap Kasus Dugaan Kiai Hamili Santri di Trenggalek, Polisi Ambil Sampel DNA Bayi dan Tersangka

--

Maka dari itu, seorang santri harus taat dan patuh terdapat kyai. Karena jika tidak taat dan patuh maka ilmu yang diperoleh tidak akan berkah.

Namun, ketika ketaatan dan kepatuhan ini disalahgunakan dan dapat menjadi celah untuk melakukan kejahatan termasuk kekerasan dan pelecehan seksual. Maka santri tidak boleh taat dan patuh kepada kyai.

BACA JUGA:Sah, Pimpinan DPRD Kepahiang Definitif Dilantik

3. Terdapat penyalahgunaan wewenang, dimana masih banyak petinggi pesantren yang sering menyalah gunakan status atau jabatan.

Karena masih berkembang soal relasi kuasa di pesanten, hal ini yang menyebabkan para santri harus mengikuti seluruh aturan dari pesantren. Karena kalau tidak, ia akan mendapatkan ta’ziran (hukuman).

Sehingga dengan relasi kuasa ini, kerap kali mereka manfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Kronologi Terbongkarnya Pimpinan Ponpes yang Tega Cabuli 12 Santri Sejak 2022

4. Menggunakan dogma dengan embel-embel agama sebagai alat untuk mendominasi. Dogma diartikan sebagai ajaran, prinsip, atau keyakinan yang diterima sebagai kebenaran absolut tanpa diragukan atau dipertanyakan, dan harus diterima secara utuh tanpa menyertakan atau kritik.

Salah satu cirinya yaitu diungkapkan sebagai kebenaran mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Misalnya saja, hal ini terjadi pada di salah satu pesantren di Solo pada tahun 2018 di mana seorang petinggi pesantren melakukan modus terhadap santrinya dengan melakukan ritual yang disebut dengan ‘ritual pembersihan vagina’.

5. Regulasi negara belum mampu menjangkau secara kuat terkait kasus kekerasan seksual di pondok pesantren.

Sebenarnya negara sudah membuat kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

BACA JUGA:Kakak Beradik di Purworejo Jadi Korban Pemerkosaan 13 Orang Tetangga, Ini Identitas Terduga Pelaku

Namun, mengingat bahwa pesantren tidak berada di bawah Kementerian Pendidikan, melainkan Kementerian Agama, maka aturan ini secara hukum tidak berlaku bagi di pesantren. Sehingga hal ini masih menjadi salah satu penyebab kekerasan seksual di pesantren terus terjadi.

Itulah beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di pesantren. Namun, kita tidak boleh memukul rata dengan menyebut semua pesantren bukalah ruang aman bagi santri.

Karena masih banyak pesantren yang menjadi rumah aman bagi santri-santri dari tindakan kekerasan atau pelecehan.

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: