Korban Perbudakan di NTT, Gadis 17 Tahun Diperkosa Sejak Kecil Oleh 3 Pria Diduga Majikannya
Kasus Perbudakan dan Pemerkosaan di NTT--
BACA JUGA:Suhu Panas di Berbagai Wilayah Indonesia, Terjadi Sampai Kapan? Begini Kata BMKG
Sementara itu, dilansir dari detikBali.com, dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi awalnya hanya mencantumkan satu nama, yaitu FS, sebagai terduga pelaku pemerkosaan.
Namun, seiring dengan perkembangan penyidikan, dua nama lain pun muncul, yaitu US dan A. Ketiga individu ini diketahui merupakan majikan korban, yang mengindikasikan adanya dinamika kekuasaan dalam kasus ini.
Menurut Jacky, pihak kepolisian telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan pengambilan sampel DNA dari ketiga terduga untuk diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
BACA JUGA:Penyebab Cuaca Panas di Bengkulu, Begini Penjelasan BMKG
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan bukti yang lebih kuat dalam penyelidikan. Namun, Jacky menegaskan bahwa saat ini ia belum dapat memberikan klarifikasi apakah kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai perbudakan.
Sebab, polisi masih fokus dalam menyelidiki dari perspektif kekerasan seksual yang dialami oleh anak di bawah umur.
"Jika kita berbicara mengenai perbudakan, tentu hal itu memerlukan penjelasan yang lebih mendalam dari para ahli, tokoh adat, serta pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang budaya. Namun, untuk saat ini, kami lebih memilih untuk melihat kasus ini dari sudut pandang perlindungan terhadap anak di bawah umur," jelas Jacky dengan tegas
BACA JUGA:Gegara Warisan, Bikin Seorang Adik Tega Bakar Kakak saat Lagi Sholat
Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan anak dan mendukung upaya kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. Berikut adalah versi yang diubah dan dipanjangkan:
Polisi hingga saat ini belum menetapkan FS, US, dan A sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diselidiki.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Jacky Umbu Kaledi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji DNA yang sedang diproses oleh Mabes Polri.
Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah hasil tersebut diterima, untuk memastikan bahwa semua langkah diambil dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Belum ada penetapan tersangka, penahanan, atau kewajiban lapor. Kami sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini agar proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional dan kami tidak melakukan kesalahan dalam penangkapan," ungkap Jacky
BACA JUGA:Sah, Pimpinan DPRD Kepahiang Definitif Dilantik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: