Iklan RBTV Dalam Berita

Memenuhi Nilai Ambang Batas Belum Tentu Lulus, Ini Skema Perangkingan SKD CPNS 2024

Memenuhi Nilai Ambang Batas Belum Tentu Lulus, Ini Skema Perangkingan SKD CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tak hanya nilai ambang batas, berikut skema perangkingan SKD CPNS 2024.

Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2024 memasuki pekan ketiga dan masih akan berlanjut hingga pada 14 November mendatang.

BACA JUGA:Murid SMP Ini Babak Belur, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Guru, Begini Kronologinya

Pada ketentuan kelulusan SKD, peserta tidak sekadar perlu memenuhi nilai ambang batas. Sebab, untuk bisa hingga ke tahap SKB, hanya sejumlah peserta yang disaring.

Ketentuan perankingan SKD CPNS untuk dapat berlanjut hingga tahap SKB terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Kenalan di Facebook, ABG Ini Disekap dan Diperkosa Pemuda

Skema Perangkingan SKD CPNS 2024

Berikut ini skema perankingan SKD CPNS untuk bisa lolos hingga SKB:

1. Hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas.

Sebagai contoh, jika jumlah kebutuhan adalah 3, maka hasil kelulusan SKD menyaring 9 peserta (3x3) berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.

2. Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:Wilayah Sumsel Dilanda Cuaca Panas, Apa Penyebabnya?

3. Apabila masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Untuk Formasi Umum

- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: