Rudenim Bali Deportasi Warga Amerika Serikat, Buronan Interpol dalam Kasus Penculikan Anak Kandung
Buronan Interpol AS--
Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali, dari pelanggaran hukum yang serius.
Selain sekeluarga ini, keimigrasian secara tegas dengan mendeportasi WN Maroko berinisial SH, 22, setelah melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"SH terbukti melakukan tindak pidana pencurian tas di salah satu Kelab Malam di wilayah Kuta," lagi cetus Gede Dudy Duwita.
BACA JUGA:Kenalan di Facebook, ABG Ini Disekap dan Diperkosa Pemuda
SH terakhir kali masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Baru beberapa hari menghirup udara segar, SH harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di Kelab Malam “LF” di bilangan Kuta.
Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk SH dan ia pun diboyong ke Polsek Kuta.
Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP dan berakhir di hotel Prodeo di Bali. Hakim menjatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 bulan.
BACA JUGA:Awas Salah, Ini Cara Melakukan Perhitungan Skor SKD CPNS 2024
Usai menjalani masa kurungan, SH tak lagi bisa hidup bebas, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada kesempatan pertama, untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, SH dilimpahkan ke Rudenim Denpasar pada 23 September 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
"Sekeluarga itu di dideportasi ke Minggu 27 Oktober 2024. Sementara lelaki matoko itu keesokan harinya, Senin 28 Oktober 2024 ke negara asal mereka. Pun telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkasnya.
BACA JUGA:Murid SMP Ini Babak Belur, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Guru, Begini Kronologinya
Sementara itu mengenai soal Interpol, ada sejumlah kejahatan internasional yang ditangani Interpol, sebagaimana dikutip dari laman kemlu.go.id:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: