Iklan RBTV Dalam Berita

Waspada! Ada Penipuan Berkedok Jasa Hapus BI Checking, Kenali Modusnya

Waspada! Ada Penipuan Berkedok Jasa Hapus BI Checking, Kenali Modusnya

OJK Warning Jasa Hapus BI Checking--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Waspada! Ada penipuan berkedok jasa hapus BI Checking, kenali modusnya. 

Mempunyai riwayat kredit yang buruk memang menjadi hambatan besar saat Anda ingin mengajukan pinjaman atau pembiayaan.

Namun, jangan tergoda dengan tawaran menggiurkan dari jasa yang mengklaim dapat membersihkan BI Checking tersebut. 

BACA JUGA:Ini Daerah Terdingin di Jawa Timur, Sudah Pernah Mengunjunginya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mewanti-wanti soal penipuan jasa clearing historical Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Oknum menjanjikan dapat menghapus riwayat buruk kredit yang tercatat di sistem tersebut dengan pengerjaan selama 3-5 hari kerja.

"Waspada penipuan jasa clearing historical SLIK," tulisnya dalam unggahan di Instagram resmi @ojkindonesia.

BACA JUGA:Cara Mengecek DPT Online untuk Pilkada Bengkulu 2024, Apakah Anda Terdaftar Sebagai Pemilih

Bentuk Modus Hapus BI Checking

Dalam tangkapan layar yang ditunjukkan, beredar pesan jasa clearing melalui pesan WhatsApp di mana oknum meminta beberapa syarat di antaranya foto KTP, NPWP, dan buku tabungan yang pernah digunakan pencairan kredit bermasalah.

Oknum meminta bayaran Rp 4 juta dengan down payment (DP) Rp 1,5 juta. Dalam pesannya, oknum menyebut jasa hanya menghapus history buruk, bukan menghapus tanggungan utang dan menghilangkan agunan.

"Nanti bisa clear dan dijadikan kredit lancar bukan kredit macet, agar tidak menjadi ganjalan dalam pengajuan ke perusahaan pembiayaan atau kebutuhan lain dalam perusahaan pembiayaan atau pengajuan proses dll," tulis pesan jasa clearing tersebut.

BACA JUGA:5 Daerah Terdingin di Jawa Tengah, Ada yang Suhunya Mencapai Minus 0 Derajat Celcius

Tanggapan OJK Tentang Jasa Menghapus BI Checking

Menanggapi maraknya penawaran jasa tersebut, OJK menegaskan bahwa praktik semacam ini adalah penipuan.

Dalam kenyataannya, perubahan data di SLIK atau sistem bi checking hanya dapat dilakukan oleh pihak perbankan atau lembaga keuangan yang melaporkan data debitur ke biro kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: