Iklan RBTV Dalam Berita

6 Bansos yang Cair November 2024, Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima

 6 Bansos yang Cair November 2024, Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima

Daftar bansos yang cair di November 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berlanjut di era pemerintahan Prabowo, ini daftar 6 bansos yang siap cair November 2024.
Meski sudah dalam masa transisi pemerintahan, penyaluran bantuan sosial rutin dipastikan tetap akan berjalan sesuai jadwal.

Beberapa kebijakan Jokowi yang diteruskan Prabowo antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Beras, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), PBI JKN atau Kartu Indonesia Sehat, BLT Dana Desa.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Rp750 Ribu dari Pemerintah Khusus untuk Ibu Hamil

Adapun tujuan pemberian bansos dilakukan demi menekan angka kemiskinan ekstrem sampai 0 persen sebagaimana prioritas pemerintahan Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Upaya pemberantasan kemiskinan ekstrem menuju 0 persen perlu dilakukan sesegera mungkin dalam dua tahun pemerintahan," janji Prabowo.

Dengan demikian, masyarakat masih tetap dapat menikmati sejumlah bansos yang selama ini disalurkan pemerintah, termasuk pada bulan November 2024.

BACA JUGA:Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP 2024, Cari Tahu Apakah Nama Kamu Terdaftar

6 Bansos yang cair bulan November 2024:

1. PKH

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) salah satu bansos yang akan diteruskan pada tahun 2024. PKH dibagikan secara bertahap, tepatnya 4 tahap dalam satu tahun.
Tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

Berikut ini rinciannya:

  • Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan baru melahirkan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.
  • Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi di Indonesia, Mulai Berlaku Sejak 1 November 2024

2. Bantuan Pangan Beras

Pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan pangan beras 10 kilogram yang telah disalurkan oleh pemerintah sejak bulan April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga bulan akhir 2024. Hal ini sebelumnya telah diputuskan oleh Presiden Jokowi.

Pada Juni 2024, Jokowi mengatakan pihaknya sudah menghitung kesesuaian APBN dengan pemberian bantuan. Menurutnya, APBN cukup jika bantuan diteruskan hingga Desember.

Persyaratan penerima bansos pangan beras 10 kilogram, yaitu:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Keluarga dan Tanda Penduduk yang masih berlaku
  • Penduduk yang tergolong miskin
  • Tidak termasuk atau Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Pendaftaran Kemensos

BACA JUGA:12 Poin Penting yang Dikabulkan dalam Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: