Kasus Korupsi Pasar Inpres Kaur, 1 Tersangka Titipkan Uang Rp138 Juta ke Penyidik Kejari
Proses pengembalian uang KN Kasus Pasar Inpres Kaur--
KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tersangka IND yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam perkara pembangunan pasar rakyat inpres bintuhan tahun anggaran 2022.
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar menyampaikan, kamis lalu, (31/10/24) pihaknya telah menerima titipan uang pengganti dari pihak konsultan pengawas dalam perkara pembangunan pasar Inpres Bintuhan tahun anggaran 2022 sebesar Rp138.481.847.
Uang tersebut disimpan dan dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur di Bank BPD Bengkulu cabang Kaur, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.
Dijelaskan Kasi Pidsus, berdasarkan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara.
Sehingga pihaknya telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan Negara.
BACA JUGA:Gara-gara Judi Online, Guru Agama Dibakar Istri, Rumah dan Kendaraan Hangus Terbakar
Dalam perkara ini, tersangka IND meminjam perusahaan CV. TJK dan sebelum tender dimulai, tersangka IND telah menerima KAK dan HPS dari Tersangka PND selaku PPK.
Selain itu, dari dokumen penawaran biaya, terdapat biaya tenaga ahli yang realitanya tidak melibatkan seluruh para personal inti dalam kegiatan pengawasan.
Kemudian tersangka IND hanya menggunakan nama-nama personil inti sebagai syarat mengikuti tender tanpa sepengetahuan dan seijin para tenaga ahli, sehingga pembayaran terhadap para personil inti tidak sesuai dengan dokumen penawaran CV. TJK.
BACA JUGA:7 Wilayah Status KLB Pangan, BPOM Larang Jajanan Latiao Asal China Beredar di Seluruh Indonesia
Sehingga tersangaka IND, dalam kegiatan pengawasan tidak melakukannya secara komprehensif, dan tidak dilakukan uji mutu terhadap kualitas bangunan, sehingga mengakibatkan bangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi.
Akibat perbuatan para Tersangka, khusus kegiatan pengawasan kerugian negara sebesar Rp138.481.847, lantaran adanya tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan dan kerugian keuangan negara secara keseluruhan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu Rp2.603.232.972.
"Kerugian Negara yang ditimbulkan dari kegiatan pengawasan senilai, Rp.138.481.847,- dan kita sudah menerima titipan uang pengganti dari pihak konsultan pengawas dengan jumlah sesuai dari KN yang ditimbulkan." kata Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.
(Febrianto Romadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: