Iklan RBTV Dalam Berita

Rekening Pramono Diblokir, 1 Rupiah Pun Tak Bisa Ditarik Gara-gara Pajak

Rekening Pramono Diblokir, 1 Rupiah Pun Tak Bisa Ditarik Gara-gara Pajak

Cerita pilu pemilik usaha penampungan susu di Boyolali--

Penghargaan Pajak yang Berbalik Menjadi Beban

Ironisnya, pada tahun 2022, Pramono sempat menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali atas kontribusinya sebagai wajib pajak yang patuh dalam pembayaran pajak penghasilan pribadi. 

Penghargaan tersebut diterimanya pada Agustus 2023, namun kini situasi yang dihadapinya berubah drastis. 
Pemblokiran rekening yang dilakukan oleh KPP Pratama dilakukan dengan alasan adanya pajak terutang yang belum dilunasi. 

Menurut Pramono, ia baru mengetahui adanya tunggakan pajak tersebut saat datang ke bank untuk menarik tabungan guna membiayai kebutuhan operasional usahanya. 
Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar hasil penjualan susu kepada para petani dan peternak.

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Sumbang Pajak Terbesar Di Bengkulu Tengah, Ini Nilainya

Persoalan Pajak Berlarut Sejak Tahun 2018

Pramono menceritakan bahwa persoalan pajak ini sebenarnya sudah bermula sejak tahun 2018. Pada tahun 2020, petugas kantor pajak meminta Pramono untuk melunasi tunggakan pajak atas penghasilan tahun 2018, dengan jumlah mencapai Rp2 miliar. 

Pramono merasa keberatan dan mengajukan banding. Setelah melalui proses keberatan, akhirnya beban pajak tersebut berhasil dikurangi menjadi Rp671 juta. 
Namun, jumlah tersebut masih dirasa berat bagi Pramono yang sebenarnya tidak mengambil banyak keuntungan dari usaha penjualan susu. 

BACA JUGA:Begini 3 Cara Mengecek Tagihan Pajak Motor dan Dendanya Secara Online dan SMS

Pramono menyebutkan bahwa harga susu dari peternak ia beli dengan harga yang sama dengan harga yang ditawarkan oleh industri pengolahan susu (IPS). 
Meskipun begitu, Pramono tetap berupaya untuk menyelesaikan persoalan pajaknya, hingga akhirnya berhasil dinegosiasikan menjadi Rp200 juta. 

Namun, pada tahun 2021, ia kembali ditagih pajak yang sama, dan hal ini membuatnya bingung. Pramono pun memilih untuk mengabaikan tagihan tersebut karena merasa sudah melunasi kewajibannya.

BACA JUGA:Simak, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2024

Pemblokiran Rekening dan Pilihan untuk Menutup Usaha

Pada awal Oktober 2024, Pramono kembali menerima undangan dari kantor pajak untuk membahas pelunasan pajak yang tersisa. Ia diminta untuk membayar sebesar Rp110 juta agar rekeningnya dapat dibuka kembali. 

Namun, Pramono mengaku sudah merasa lelah dan bingung dengan besarnya tagihan yang berubah-ubah. Kondisi ini membuatnya merasa tidak tenang dalam menjalankan usaha. 
Dengan rasa lelah yang terus bertambah, ia akhirnya memutuskan untuk kembali ke ladang dan menekuni profesi sebagai petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: