Berantas Judi Online, Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Judol Selama Juni-November 2024
Kasus Judol Selama 6 Bulan di 2024--
Kasus judi online yang melibatkan situs Slot8278 ini menjadi perhatian khusus kepolisian, karena jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi canggih.
Situs tersebut terus berganti nama dan alamat URL untuk menghindari pemblokiran oleh pihak berwenang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa jaringan ini beberapa kali mengganti nama situs tetapi tetap mempertahankan brand “8278” yang sudah dikenal luas di kalangan pemain judi daring.
Menurut Bayu, jaringan judi online ini menggunakan metode transaksi otomatis, sehingga para pemain tidak memerlukan bantuan customer service (CS).
BACA JUGA:Sosok Ananda, Pemuda Bulukumba yang Tetap Ikut Tes CPNS di Kemenkumham Sulsel
Cukup dengan deposit sebesar Rp10.000, pengguna bisa langsung bermain tanpa ada keterlibatan admin dalam transaksi. Sistem otomatis ini membuat operasional situs lebih efisien dan sulit dilacak.
Bayu juga mengungkapkan bahwa tersangka DX alias MA sempat tinggal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Namun, saat ini ia diduga telah kembali ke negara asalnya, dan polisi sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengejar tersangka ini.
BACA JUGA:BRI Beri Bantuan Mesin Antrean ke Lapas Perempuan Martapura Kalsel untuk Peningkatan Layanan
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online
Selain upaya penegakan hukum, peran masyarakat dalam memberantas judi online sangat penting. Polri terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran yang mencurigakan di media sosial dan platform daring lainnya.
Asep juga menegaskan bahwa masyarakat diharapkan melapor jika menemukan praktik-praktik perjudian online di sekitarnya.
Dengan adanya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus perjudian online dapat ditekan sehingga tidak semakin merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: