Berantas Judi Online, Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Judol Selama Juni-November 2024
Kasus Judol Selama 6 Bulan di 2024--
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.
BACA JUGA:Sosok Ananda, Pemuda Bulukumba yang Tetap Ikut Tes CPNS di Kemenkumham Sulsel
Peran Warga Negara Tiongkok dan Situs Judi Slot8278
Polisi juga menemukan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan judi online ini. Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah keterlibatan warga negara Tiongkok berinisial DX alias MA.
Warga asing ini diduga mengelola situs judi daring berskala internasional bernama Slot8278, yang memiliki lebih dari 85.000 pemain aktif di Indonesia.
Situs ini menggunakan server yang berada di luar negeri sehingga lebih sulit dilacak oleh otoritas dalam negeri.
Menurut Asep, tersangka DX alias MA saat ini berstatus sebagai buronan dan masih dalam proses pencarian. Jaringan judi online ini sangat terorganisir, dengan beberapa perusahaan yang turut terlibat dalam membantu para pemain melakukan transaksi deposit dan penarikan uang.
BACA JUGA:Daftar Tarif Listrik Per KWH Terbaru Bulan November 2024 Khusus Pelanggan Non-Subsidi
Misalnya, PT TUB, PT AJT, dan PT MLT diduga bekerja sama dalam operasional situs Slot8278. Perusahaan-perusahaan ini membantu mengelola transaksi untuk situs tersebut.
Tersangka HEJ disebut-sebut sebagai otak di balik beberapa perusahaan yang memfasilitasi transaksi judi online ini. Ia membentuk PT AJT dan PT MLT yang berfungsi untuk menerima dan mengirim dana bagi pemain Slot8278.
HEJ juga menjadi koordinator yang bertanggung jawab untuk mencari dan menunjuk orang-orang sebagai direktur atau komisaris dari perusahaan-perusahaan ini, termasuk PT OTI yang digunakan untuk operasional situs tersebut.
BACA JUGA:Ditagih Utang, Pria Ini Ngamuk Nekat Aniaya Wanita Pegawai Koperasi
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Para tersangka dalam kasus judi online ini akan dijerat dengan berbagai pasal yang memberatkan. Mereka akan dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Asep, hukuman pidana maksimal untuk para tersangka adalah 20 tahun penjara. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” tegasnya.
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis untuk Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil November 2024 dari Pemerintah
Praktik Judi Online Terorganisir dengan Metode Canggih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: