Kasus Pembunuhan Lansia di Makassar, Sejoli Mahasiswa Didakwa Pembunuhan Bencana-Pencurian
--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang kasus pembunuhan lansia di Makassar, demi harta dan emas, mahasiswa didakwa pasal pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan kian marah terjadi, bahkan baru-baru ini sejoli mahasiswa menjadi pelakunya.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Judol Selama Juni-November 2024
Dua mahasiswa, Asrul (19) dan Vivi (19), kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap seorang wanita lanjut usia bernama Tarimah (66) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa yang menggegerkan ini berawal dari rencana jahat yang didiskusikan oleh kedua terdakwa bersama seorang teman lain bernama Adrian.
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan kronologi detail peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Juni 2024 tersebut.
BACA JUGA:Waspada Penipuan! Ini Kumpulan Hoaks Bantuan Pelunasan Utang yang Penting Diketahui
Tuntutan Hukum yang Berat
Atas perbuatan keji yang dilakukan, Vivi dan Asrul didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan Kesatu Primair. Dalam dakwaan Subsider, mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan Kedua, keduanya juga dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan.
Perbuatan keduanya ini membuat warga sekitar serta masyarakat luas terkejut dan prihatin. Pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang yang masih berstatus mahasiswa ini memunculkan keprihatinan mendalam.
Tak hanya itu, fakta bahwa Vivi dan Asrul merencanakan pembunuhan secara matang, bahkan menggunakan metode pencarian di internet terkait teknik pembunuhan, semakin memperburuk pandangan publik terhadap kasus ini.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor di Tol Serpong-Cinere, Jasa Marga Pastikan Keamanan Pengguna Jalan
Rencana Jahat Dimulai dari Percakapan Tengah Malam
Sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Rabu (16/10) dihadiri oleh Vivi dan Asrul sebagai terdakwa utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: