Iklan RBTV Dalam Berita

Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama

Dibuka 7 November 2024, Ini Syarat Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama

Lowongan Kerja Kementerian Agama --

Untuk unsur pimpinan paling sedikit meliputi penanggungjawab, wakil penangung jawab, pengendali teknis, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, kepala bidang, kepala daerah kerja, sekretaris daerah kerja, kepala seksi, kepala sektor, dan sekretaris sektor.

BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Aturan Tilang Terbaru Per November 2024, Pemilik Kendaraan Jangan Abai

Sementara itu, dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia, petugas haji sebagai unsur pelaksana, formasinya berupa:

- Informasi penting disajikan secara kronologis
- Pelaksana layanan akomodasi
- Pelaksana layanan konsumsi
- Pelaksana layanan transportasi
- Pelaksana layanan bimbingan ibadah
- Pelaksana layanan kesehatan
- Pelaksana pengolah data dan SISKOHAT
- Pelaksana kedatangan dan keberangkatan
- Pelaksana pelindungan jemaah
- Pelaksana media center haji (MCH)

BACA JUGA:Wisata ke Pantai, Bocah Perempuan Nyaris Tersapu Ombak, Diduga Karena Ini

- Pelaksana pengendalian dan pengawasan PIHK
- Pelaksana tata usaha dan sekretariatan
- Pelaksana perlengkapan
- Pelaksana keuangan
- Konsultan ibadah

Adapun, petugas haji yang tergabung dalam PPIH Kloter, maka formasinya di antaranya yaitu:

- Ketua kloter
- Pembimbing ibadah haji
- Tenaga kesehatan haji

BACA JUGA:Asyik Main Hp di Teras Masjid, Bocah Ini Jadi Sasaran Jabret, Begini Kronologinya

Tugas Petugas Haji

Petugas haji yang termasuk dalam PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Selain itu mereka juga bertugas dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
Apabila dirinci berdasarkan masing-masing formasinya, maka tugas petugas haji adalah sebagai berikut:

- PPIH Pusat bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi.

- PPIH Embarkasi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di wilayah Embarkasi.

BACA JUGA:Kepala Kesemutan Gejala Apa? Hati-hati, Ini 5 Penyakit yang Berpotensi Muncul

- PPIH Arab Saudi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: