Panas, Perangkat Desa Kemang Manis Geruduk Dinas PMD Seluma
Rombongan perangkat Desa Kemang Manis Seluma--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Belasan perwakilan perangkat Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas, mulai dari jabatan Kepala Dusun, PKK, Kader Posyandu hingga pengurus masjid, Senin siang (4/11/2024) sekitar pukul 14.30 wib mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Terlunta di Bengkulu, Mobil Sopir Travel Asal Padang Dibawa Kabur Rekanan Bisnis
Kedatangan mereka disambut langsung Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto beserta jajarannya.
Perangkat Desa Kemang Manis menyampaikan kepada Kepala Dinas PMD bahwa mereka tak terima dipecat secara sepihak oleh Plt Kades Kemang Manis Adi Suprapto pada 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Suami Nekat Tikam Istri saat Sedang Live Nyanyi di Facebook
Selain itu, belasan perangkat desa yang dipecat Plt Kades Kemang Manis ini, juga meminta agar Kades Kemang Manis yang dinonaktifkan karena tersandung perkara kasus korupsi proyek Biaya Tak Terduga (BTT) BPBD tahun 2022 lalu ini, dapat dipulihkan kembali jabatannya.
"Kedatangan kami ke Dinas PMD Seluma ini menuntut keadilan, karena Plt Kades Kemang Manis Adi Suprapto sudah sewenang-wenang memecat kami secara sepihak tanpa prosedur, dan kami berharap kades kami yang dinonaktifkan Alma Jumiarto dapat kembali dipulihkan jabatannya kembali," tutur Albahrin.
BACA JUGA:Jangan Sampai Hilang, Ini 3 Fungsi Utama Sertifikat SKD CPNS
Ketua APDESI Kabupaten Seluma Alta Harmiyanto saat mendampingi belasan perangkat desa Kemang Manis juga meminta Dinas PMD Kabupaten Seluma untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini sebelum muncul polemik baru menjelang Pilkada Seluma nantinya.
"Iya, menurut saya Dinas PMD harus cepat menyelesaikan perkara ini, agar tidak berlarut-larut terlebih menjelang Pilkada nanti," ujar Alta Harmiyanto.
BACA JUGA:Cassius, Buaya Terbesar di Dunia Mati di Usia 110 Tahun
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto menegaskan segera memanggil yang bersangkutan, dan berkoordinasi dengan OPD terkait, dari pihak Kecamatan, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Seluma untuk menyelesaikan perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: