Kasus Sabu 52 kg Jaringan Malaysia, Pegawai Lapas di Sumatera Divonis Hakim Hukuman Mati
--
JAMBI, RBTVCAMKOHA.COM – Tersandung kasus narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram, pegawai lapas di Sumatera divonis hakim hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi resmi memutus kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram terhadap dua terdakwa yakni Muhammad Afif (27) dan Fanny Susanto (46).
Keduanya dinyatakan bersalah dan tidak ada hal yang meringankan hukuman atas kasus narkoba.
BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi, Rumah Bedengan di Pagar Dewa Kota Bengkulu Habis Terbakar
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa terdakwa sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik kepada warga binaan, sehingga terdakwa Muhammad Afif dijatuhi vonis hukuman mati.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa pun langsung bereaksi dan mengajukan upaya hukum banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai oleh Dominggus Silaban mengatakan jika keduanya terbukti salah dan dijatuhi hukuman pidana mati.
"Terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika golongan 1. Menyatakan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar nihil," kata Dominggus Silaban, Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA:Mantan Kadis Disperindag Kaur Titipkan Uang Rp150 Juta ke Tim Jaksa Penyidik Kejari Kaur
Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman maksimal.
Terkait sosok, Muhammad Afif merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi. Sementara, Fanny Susanto adalah pegawai swasta.
Dua terdakwa tersebut bersekongkol mengedarkan narkoba dari jaringan internasional, dalam hal ini jaringan Malaysia.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Oli Mesin Berkurang, Padahal Kolong Mesin Bersih Alias Tidak Bocor
Dilansir dari jambiindependent.bacakoran.co, penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad mengatakan jika pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim dikarenakan pihaknya tidak menerima putusan pidana mati terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa peredaran narkotika dalam perkara pidana ini telah melibatkan seorang mantan narapidana di Lapas Jambi Ryan (selaku pengendali). Sedangkan terdakwa Muhammad Afiful Akbar adalah seorang pegawai/petugas di Lapas Jambi.
Lalu, Fanny Susanto alias Adit (terdakwa dalam berkas terpisah) merupakan mantan narapidana 11 tahun penjara subsider 2 bulan penjara. Fanny awalnya menjalani hukuman penjara tersebut di lapas Salemba. Kemudian tahun 2020 dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan bebas pada tahun 2023.
BACA JUGA:Syarat dan Peluang Honorer Non Database untuk Diangkat PPPK 2024
Keduanya telah bekerjasama untuk melakukan peredaran dalam jumlah besar merupakan jenis narkotika metamfetamina.
Namun, antara terdakwa Muhammad Afiful dan Fanny Susanto, tidak saling kenal satu sama lain. Tetapi transaksi pengedaran narkotika dapat berlangsung sesuai yang dikehendaki oleh pengendali Riyan.
Sebelumnya, terungkap dipersidangan terdapat kronologis transaksi/penyerahan narkotika dengan cara membuang di semak-semak sekitar area stadion mini Telanaipura Jambi sebanyak 32 paket besar sabu.
Paket sabu itu terdiri dari 14 paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas warna biru dan 18 paket besar narkotika jenis shabu di dalam tas warna hitam.
BACA JUGA:Miris! Guru Ini Bagikan Video Momen Murid SMA Tak Bisa Hitung Pembagian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: