Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahap 3?

Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahap 3?

Bansos PIP--

Nominal pemberian Bantuan social PKH berbeda setiap kategori, dengan rincian sebagai berikut.

- Ibu hamil dan balita: Rp 3 juta per tahun (Rp 750 ribu per tahap).

- Siswa SD, SMP, dan SMA: masing-masing Rp 900 ribu, Rp 1,5 juta, dan Rp 2 juta per tahun.

- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600 ribu per tahap).

Bantuan PKH ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan keluarga penerima manfaat (KPM), yang terdiri dari rumah tangga berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal Seleksi PPIH 2025, Segera Lengkapi Syaratnya

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan nontunai yang disalurkan dalam bentuk kartu elektronik, yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di E-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong) atau toko yang bekerja sama dengan pemerintah. Pada November 2024 ini, bantuan BPNT memasuki tahap keenam dan terakhir.

BPNT cair setiap dua bulan sekali dengan total Rp 400.000. Pada bulan November 2024, BPNT sudah memasuki tahap keenam yang merupakan penyaluran terakhir yang mencakup pencairan untuk dua bulan hingga Desember 2024.

Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap dari awal hingga pertengahan bulan.

BACA JUGA:Serbu, Ada Promo Indomaret hingga 13 November 2024, Bisa Dapat Gratis Minyak Goreng

Cara Penyaluran BPNT

- Nilai bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, diberikan dua bulan sekali, sehingga setiap pencairan sebesar Rp 400.000.

- Kartu BPNT dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan seperti beras dan telur, sehingga memenuhi gizi seimbang.

- Bagi keluarga dengan ekonomi terbatas, BPNT berperan penting dalam mendukung kebutuhan pangan sekaligus memberikan akses mudah untuk memperoleh bahan pokok bergizi.

Itulah informasi mengenai jadwal kapan PIP tahap 3 SD, SMP dan SMA cair! Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: