Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahap 3?

Sudah Dinantikan, Kapan Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahap 3?

Bansos PIP--

2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP. Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.

Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.
Contohnya kalau datanya hanya sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja. Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

- Data kamu tidak masuk DTKS
- Tidak ditandai layak PIP
- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022

5. Terakhir kalau data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP

BACA JUGA:Perhatikan, Ada 4 Kategori Penerima Manfaat Kartu Prakerja, Kamu Kebagian?

Syarat Penerima PIP Tahap 3 bulan November 2024

a. Peserta Didik pemegang KIP

b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus

c. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

d. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

e. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

f. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

g. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: