Iklan RBTV Dalam Berita

Selain Gaji, Ini Tugas dan Fungsi 9 Anggota Kompolnas 2024 yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Selain Gaji, Ini Tugas dan Fungsi 9 Anggota Kompolnas 2024 yang Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Tugas dan fungsi Kompolnas --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMPresiden Prabowo Subianto telah melantik Sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 pada Selasa (5/11/2024) kemarin. 
Untuk informasi, Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia.

BACA JUGA:Berapa Gaji 9 Anggota Kompolnas yang Baru Dilantik Presiden Prabowo

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Kompolnas

Dilansir dari laman resmi kompolnas.go.id, fungsi Kompolnas tercantum pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri; dan
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Kompolnas tercantum pada Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Wewenang Kompolnas tercantum pada Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, yang berbunyi:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
  • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam Upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Polri dan menyampaikannya kepada Presiden.

BACA JUGA:Sah! Prabowo Lantik Anggota Kompolnas 2024-2028, Siapa yang Jadi Ketua?

Peran dan Cara Kerja Kompolnas

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. 
Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.

Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. 
Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

BACA JUGA:Cek Saldo DANA di Rekening, Uang Rp400 Ribu dari Pemerintah Cair November 2024

Cara Kerja Kompolnas

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. 
Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri, dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri. 

Kompolnas juga menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada kepada Presiden. 
Keluhan yang diterima Kompolnas adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: