Mengenal Bansos PBI JK, Ini Kriteria Penerimanya, Kamu Termasuk?
Bansos PBI JK--
Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan di Indonesia.
PBI JK dirancang untuk membantu masyarakat atau individu yang kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dengan adanya bantuan ini, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan BPJS, karena seluruh biaya iuran akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Elektabilitas Rohidin-Meriani Unggul di Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024
Penerima bantuan PBI JK biasanya akan menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
KIS ini memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan medis, mulai dari pengobatan, pemeriksaan kesehatan, hingga tindakan medis lainnya, tanpa harus khawatir tentang biaya.
Tujuan utama dari bantuan PBI JK adalah untuk memastikan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan, tanpa dibebani oleh biaya iuran yang mungkin sulit mereka bayar.
Hal ini tentu menjadi solusi yang sangat penting, mengingat biaya kesehatan yang tinggi bisa menjadi beban berat bagi keluarga miskin.
Kriteria Penerima PBI JK
Tidak semua orang dapat menerima manfaat dari program PBI JK. Untuk menjadi penerima bantuan ini, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima PBI JK:
1. Penghasilan Rendah
Penerima PBI JK adalah individu atau keluarga dengan penghasilan rendah yang telah diidentifikasi melalui survei dan verifikasi oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
2. Terdaftar dalam DTKS
Penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang digunakan sebagai acuan untuk menyalurkan bantuan sosial di Indonesia.
BACA JUGA:Cara Daftar JKN BPJS Kesehatan, Masa Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Buat SIM Diperpanjang
3. Memiliki NIK yang Sah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: