Mengenal Bansos PBI JK, Ini Kriteria Penerimanya, Kamu Termasuk?
Bansos PBI JK--
Penerima bantuan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
4. Tidak Mampu Membayar Iuran BPJS
PBI JK ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri. Oleh karena itu, bantuan ini memberikan akses layanan kesehatan tanpa membebankan biaya iuran bulanan kepada penerima.
5. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Penerima PBI JK harus memiliki Kartu Indonesia Sehat yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan sebagai tanda bahwa mereka terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional.
PBI JK adalah salah satu program bansos yang sangat penting dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu di Indonesia.
BACA JUGA:Sambut 125 Turis Luar Negeri, Ini Strategi Dani Hamdani untuk Pelaku UMKM di Kota Bengkulu
Cara Cek Penerima PBI JK
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda atau seseorang yang Anda kenal termasuk dalam penerima manfaat PBI JK, pemerintah telah menyediakan platform online untuk memeriksa status penerima bansos.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima PBI JK:
1. Akses Situs Resmi Pemerintah
Kunjungi situs resmi pengecekan penerima bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Data Pribadi
Di halaman utama, Anda diminta untuk mengisi data pribadi yang sesuai dengan data yang ada di KTP elektronik (e-KTP), mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan tempat tinggal.
3. Isi Nama Lengkap
Ketikkan nama lengkap sesuai dengan yang tercatat di e-KTP Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: