Iklan RBTV Dalam Berita

Terbaru, Ini Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024, Lengkapi Syaratnya

Terbaru, Ini Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024, Lengkapi Syaratnya

Bansos PBI JK--

Salah satu kriteria utama bagi penerima Bansos PBI JK adalah penghasilan yang rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.

Biasanya, mereka yang masuk dalam kategori ini adalah warga miskin yang sudah teridentifikasi lewat survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah melalui proses verifikasi, data mereka akan dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan validasi.

Mereka yang terdaftar sebagai keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa menjadi penerima bantuan ini.

BACA JUGA:Elektabilitas Rohidin-Meriani Unggul di Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024

2. Terdaftar di DTKS  

Calon penerima Bansos PBI JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menetapkan siapa saja yang berhak mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial di Indonesia.

Data ini mencakup informasi tentang kondisi sosial-ekonomi warga, yang mana akan digunakan untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan.

3. Memiliki NIK yang Sah  

Agar data penerima bantuan dapat diproses, calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sah. NIK ini dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dengan adanya NIK yang sah, proses verifikasi data penerima akan lebih mudah dan akurat.

BACA JUGA:Nih! Daftar Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024

4. Kelompok Rentan (Disabilitas dan Lansia)  

Selain warga miskin, kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas juga menjadi prioritas dalam penerimaan Bansos PBI JK.

Kedua kelompok ini sering kali memiliki tingkat kebutuhan kesehatan yang lebih tinggi, karena usia yang sudah lanjut atau adanya gangguan fisik yang memerlukan perawatan khusus.

Oleh karena itu, mereka yang tergolong dalam kategori ini mendapat prioritas dalam penerimaan bantuan.

BACA JUGA:Asyik! Pemerintah Beri Sinyal UMP Tahun 2025 Bakal Naik

Syarat Penerima Bansos PBI JK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: