Diduga Selingkuh, Bu Kades Pergoki Suami ke Hotel Bareng Staf Cantik
Dugaan Perselingkuhan--
Lantas, apakah seorang Kades yang berbuat zina bisa diberhentikan?
Sementara itu, pada dasarnya, kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Permendagri 82/2015 sebagaimana diperbaharui dengan Permendagri 66/2017.
Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu:
- meninggal dunia
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Kriteria Penerima Bansos PBI JK 2024, Lengkapi Syaratnya
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan, karena:
- berakhir masa jabatannya
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
- melanggar larangan sebagai kepala desa
- adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru, atau penghapusan desa
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: