Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Terbaru dan Besaran Pajak Mobil LCGC 2024 di Indonesia

Aturan Terbaru dan Besaran Pajak Mobil LCGC 2024 di Indonesia

Aturan dan besaran pajak mobil LCGC 2024--

4. SIGRA 1.2R MT (B401RS-GMZFJ) 2024 Rp2.499.000

5. SIGRA 1.2X AT (B401RS-GQQFJ) 2024 Rp2.604.000

6. SIGRA 1.2R AT (B401RS-GQZFJ) 2024 Rp2.709.000

Perlu diketahui bahwa jumlah pajak bisa berbeda-beda tergantung pada denda pajak, tarif progresif, dan asal kendaraan.

BACA JUGA:Rincian Biaya Pajak Motor Yamaha Lexi, Lengkap dengan Tipe dan Tahun Rilisnya!

Peraturan Pajak Mobil LCGC Tebaru

Dalam menghadapi era kemajuan teknologi dan isu lingkungan yang semakin mendesak, pemerintah berperan penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal perpajakan kendaraan bermotor. Peraturan pajak mobil LCGC menjadi perhatian utama dalam hal ini, karena mobil jenis ini memiliki karakteristik khusus sebagai kendaraan hemat bahan bakar dan ramah lingkungan.

1. Dikenakan PPnBM 3%

Dilansir dari laman www.caroline.id, salah satu poin sentral dalam peraturan pajak mobil LCGC adalah dikenakannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3%. PPnBM ini merupakan pajak yang diterapkan atas penjualan barang mewah, termasuk mobil LCGC. Tarif sebesar 3 persen ini dihitung dari harga jual mobil LCGC dan merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda empat saat melakukan pembelian.

Penerapan tarif PPnBM ini secara langsung terkait dengan prinsip pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan yang efisien dan ramah lingkungan. Melalui pemberian tarif pajak yang lebih ringan, pemerintah mendorong masyarakat untuk memilih mobil LCGC sebagai opsi transportasi dengan mesin bensin yang lebih berkelanjutan.

BACA JUGA:Daftar Pajak Motor Yamaha Aerox Tipe Lawas dan Terbaru 2024, Segini Besarannya

2. Terdapat Perubahan Harga Karena Tak Lagi Menerima Subsidi

Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan pajak mobil LCGC adalah penghapusan subsidi yang sebelumnya diberikan kepada jenis mobil ini. Subsidi tersebut telah memberikan dampak pada harga jual mobil LCGC yang membuatnya lebih terjangkau di pasaran. Namun, terdapat perubahan kebijakan tentang pemberian subsidi ini, sehingga harga mobil LCGC mengalami kenaikan.

Itu sebabnya terdapat penarikan kebijakan penghapusan pajak dan muncul kebijakan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Namun, jangan khawatir, pemilik mobil LCGC tetap dapat memanfaatkan insentif pajak lainnya seperti tarif PPnBM yang lebih rendah sebagai manfaat dari pemilihan kendaraan yang efisien dan ramah lingkungan.

BACA JUGA:Daftar Pajak Motor Honda PCX, Berdasarkan Tipe dan Tahun Rilisnya yang Perlu Diketahui Bagi para Penggunanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: