Iklan RBTV Dalam Berita

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya

Jadwal SIM Keliling--

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal: Teladani Pahlawan dan Cintai Negerimu

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp 25.000

2. Test psikologi Rp 27.500

3. SIM A: Rp 80.000, SIM B I: Rp 80.000, SIM B II: Rp 80.000, SIM C: Rp 75.000, SIM D dan D1: Rp 30.000.

Sementara itu, seperti diketahui jika pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Kalaupun terlambat melakukan perpanjangan, maka harus mengulangi pembuatan SIM dari awal.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini di Pegadaian, Simak Rinciannya

Lantas, mengapa SIM harus diperpanjang? Berikut penjelasannya!
Pihak kepolisian menyebut bahwa perpanjangan SIM dilakukan guna mengetahui kompetensi setiap orang sebagai pengemudi mobil. Pasalnya, soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani.

Misalkan saja umur pemilik SIM bertambah, maka ada kemungkinan penglihatan turut menurun.
Masa berlaku SIM ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerbitan dan

Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam hal ini diatur bahwa SIM berlaku lima tahun dengan syarat harus dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: