Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli

Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli

Tarif Pajak--

Sebagai pihak yang menjual rumah, penghasilan yang diperoleh dari penjualan tersebut dikenakan PPh.
Tarif PPh dari penghasilan jual beli rumah sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah.

Contoh:

Rumah dengan harga jual senilai Rp1 miliar memiliki beban PPh yang harus dibayarkan oleh penjual sebesar 2,5% dari Rp1 miliar, yakni Rp25 juta.

Pembayaran PPh terutang harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan, sesuai dengan kesepakatan harga rumah antara penjual dan pembeli.

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Guru Honorer Ditemukan Tewas di Dalam Tahanan Polda Banten

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat materiil, yang mana besarnya pajak ditentukan atas tanah atau bangunan.

PBB ini juga harus dibayarkan oleh penjual atas transaksi jual beli rumah. Pajak ini dibebankan kepada penjual sebelum terjadinya prosesi serah terima atas rumah, bangunan, dan/atau tanah yang telah dijual.

Mengingat pajak PBB bersifat dibayarkan setiap tahun, maka pajak ini hanya dibayarkan oleh penjual dalam jual beli rumah, yang tertagih pada tahun transaksi.

Sedangkan untuk tahun berikutnya pajak PPB ini akan dibebankan kepada pemegang hak atas transaksi jual beli atau dalam hal ini pembeli rumah tersebut.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Syarat dan Biayanya

3. Besaran Tarif Pajak

Tarif pajak PBB jual beli rumah sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari rumah tersebut.

PBB terutang ditanggung oleh wajib pajak perorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

Orang perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: